Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
TUGAS POKOK SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN :
- Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengelolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusupan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi.
FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN :
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika
- Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker
- Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksaan rencana kerja satker
- Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
URAIAN TUGAS / PEKERJAAN
PERENCANAAN :
- Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja)
- Menyusun konsep Rencana Strategi (Renstra)
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
- Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Memantau pelaksanaan DIPA
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI DAN INFORMASI :
- Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan media sosial
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi
- Melakukan singkronisasi data Aplikasi SIPP Mahkamah Agung dan data SIPP Website
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Memantau pelaksanaan DIPA
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAPORAN :
- Membuat Laporan Kinerja Triwulan berdasarkan PP 39 Tahun 2006
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan oenyusunan Laporan tahunan dan LKJIP
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku