Motto : CEPAT "Cekatan, Efektif, Profesional, Akuntabel, Transparan"

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan


TUGAS POKOK SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN :

  • Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengelolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusupan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi.

FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja
  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika
  • Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker
  • Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksaan rencana kerja satker
  • Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN


PERENCANAAN :

  • Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja)
  • Menyusun konsep Rencana Strategi (Renstra)
  • Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
  • Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
  • Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan
  • Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU)
  • Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
  • Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
  • Memantau pelaksanaan DIPA
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TEKNOLOGI DAN INFORMASI :

  • Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan media sosial
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer
  • Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi
  • Melakukan singkronisasi data Aplikasi SIPP Mahkamah Agung dan data SIPP Website
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
  • Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
  • Memantau pelaksanaan DIPA
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PELAPORAN :

  • Membuat Laporan Kinerja Triwulan berdasarkan PP 39 Tahun 2006
  • Membuat Laporan Kinerja Semesteran
  • Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan
  • Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan
  • Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan oenyusunan Laporan tahunan dan LKJIP
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku