Hak-Hak Pemohon Informasi
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
- Setiap Orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini