Dasar Hukum : SK
KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi)
informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan
penggandaan tersebut
Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa
pelayanan penggandaan
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan
informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut
diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari
Pengadilan)