Panitera Muda Hukum
TUGAS POKOK :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparasi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
FUNGSI :
- Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparasi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.