Panitera
TUGAS POKOK :
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan bidang teknis
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer
FUNGSI :
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi pidana
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus
- Pelaksanaan pengelolaan adminustrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
- Pelaksanaan mediasi
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer