Motto : CEPAT "Cekatan, Efektif, Profesional, Akuntabel, Transparan"

Panitera


TUGAS POKOK :

  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan bidang teknis
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer

FUNGSI :

  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi pidana
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus
  • Pelaksanaan pengelolaan adminustrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara
  • Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
  • Pelaksanaan mediasi
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer