Panitera Muda Pidana
TUGAS POKOK :
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara
- Pelaksanaan registrasi perkara
- Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa
- Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yangbelum mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pelaksanaan penyerahan berkas peerkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepanitera muda hukum
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
- Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh panitera
FUNGSI :
- Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telahdiregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin dari penyidik
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung