Motto : CEPAT "Cekatan, Efektif, Profesional, Akuntabel, Transparan"

Panitera Muda Pidana


TUGAS POKOK :

  • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara
  • Pelaksanaan registrasi perkara
  • Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa
  • Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yangbelum mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Pelaksanaan penyerahan berkas peerkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepanitera muda hukum
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
  • Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh panitera

FUNGSI :

  • Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  • Pelaksanaan registrasi perkara pidana
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telahdiregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin dari penyidik
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung